Sebagaimana diyakini para teolog terdahulu, SIM (surat izin membunuh) diturunkan tuhan sebagai upaya memotong rantai kejahatan bagi umat manusia agar terlepas dari sifat kebinatangan. Agama Nasrani, Islam maupun Yahudi sendiri mengakui hukuman tersebut bahkan secara eksplisit diterangkan dalam kitab suci masing-masing. Secara serempak ketiganya mengakui adanya dosa-dosa besar yang bisa melampangkan jalan bagi diberlakukanya hukuman mati terhadap pelaku kejahatan.
Konsep dosa besar kemudian dalam praktiknya mewarnai produk-produk hukum yang lahir di berbagai negara. Dari sana lahir dua arus besar, yang pertama negara agama yang meletakkan ajaran agama sebagai sumber hukum satu-satunya. Yang kedua negara non agama, negara dengan konsep ini akan cenderung mengadopsi tata hukumnya dari masa kolonial dengan berbagai modifikasi dan negosiasi-negosiasi moral, filsafati, maupun religius. Walaupun berbeda, dua arus itu senyatanya bertemu dan bersepakat dalam muara diberlakukannya hukuman mati.
Konsep yang diusung dua arus negara tersebut bertentangan dengan konsep Jhon Rawls tentang konsep keadilan. Rawls menandaskan bahwa sebuah konsep keadilan publik harus merupakan konsensus atas segenap doktrin komprehensif yang nalar yang ada dan harus seindependen mungkin terhadap berbagai doktrin moral, filsafati, maupun religius yang ada (Rawls: 1996, hlm 144).
Apa yang diungkapkan Rawls diatas setidaknya sejalan dengan perkembangan moral manusia dan berbanding lurus dengan bertambahnya pengetahuan tafsir manusia terhadap teks-teks suci. Dua hal ini mencapai bentuknya dalam teologi dialektika. Dan dari sana diakui ataupun tidak muncul sebuah kesadaran terhadap nilai-nilai kemanusiaan termasuk hak hidup bagi para pelaku kejahatan. Kesadaran ini terkukuhkan kembali oleh kenyataan bahwa mencabut nyawa seseorang bukanlah sesederhana masalah “ketok palu” oleh hakim. Searif-arifnya manusia,seadil-adilnya sistem peradilan dan secanggih-canggihnya hukum, keputusan hakim tetap saja bisa salah. Dan ini sering terbukti pada kasus-kasus yang terjadi di Amerika Serikat dimana 123 terdakwa yang telah terlanjur diputus hukum mati ternyata di kemudian hari diketahui tidak bersalah, tentunya dengan berbagai bukti yang mendukungnya. Bahkan yang lebih fatal ketika diketahui bahwa ada terdakwa yang sudah terlanjur dihukum mati ternyata akhirnya diketahui tidak bersalah setelah dieksekusi.
Lalu bagaimana dengan kasus-kasus lain yang tentunya ada kemungkinan “diaduk-aduk” oleh kepentingan penguasa ataupun pihak-pihak yang merasa dirugikan sang pelaku yang akhirnya berakibat pada kesalahan vonis ? pada tataran ini negara tak ubahnya punya peran sebagai malaikat maut yang cukup mengancam keberlangsungan hidup warganya sendiri. Dari sini tampaknya semakin jelas bahwa selama ini hukuman mati yang diterapkan di berbagai negara bisa saja terjebak pada sikap berat sebelah ataupun salah vonis.
Untuk itu, konsep keadilan yang diusung oleh dunia peradilan juga harus mampu mengakomodir hak pelaku kejahatan itu sendiri. Sebagai seorang manusia tentunya ia mempunyai hak untuk meneruskan hidup, belajar atas apa yang pernah dilakukanya kemudian merubah arah hidupnya. Bukankah prinsip ini juga sejalan dengan ajaran Tuhan terhadap umatnya melalui ajaran kasih-Nya ?
Sebagaimana di Muat di Kompas DIY Jateng edisi Jum’at 19 Oktober 2007
Tidak ada komentar:
Posting Komentar