Apa yang pernah diagung-agungkan para arsitek ORBA dimasa lalu dengan pendidikan manusia seutuhnya saat ini senyatanya telah menuai efek yang dahsyat. Untuk mencapai target tersebut para penguasa-yang nota bene diisi orang-orang militer-tak segan memasukkan nilai-nilai militeristik ke dalam pendidikan. Sekolah kedinasan berbasis sipil seperti IPDN secara kelembagaan dicekoki pandangan salah kaprah dengan menempatkan pembinaan para praja melalui cara-cara militer yang biasanya lebih memandang fisik dan IQ sebagai satu-satunya jalan penentu kualitas seorang manusia, hasilnya ESQ para Praja menjadi tumpul.
Siapapun akan tercengang bercampur ngeri setelah melihat fakta-fakta kebengisan para praja di IPDN berkali-kali menghiasi berbagai media, terakhir tewasnya Cliff Muntu semakin menambah deretan korban kebengisan di lembaga tersebut. Padahal pada 2003, praja Wahyu Hidayat juga ditemukan meninggal akibat penganiayaan fisik oleh seniornya. Saat itu publik mulai tersadarkan, ada kekerasan tersembunyi di kampus calon birokrat itu.
Menurut data yang dihimpun Jawa Pos, setidaknya ada 37 korban kekerasan yang meninggal akibat kekejaman praja senior (Senin,09/4,07). Bahkan data yang dipakai oleh News Dot Com (Senin, 9/ 4, 07) menyebutkan bahwa sejak tahun 1990 korban meninggal di STPDN atau sekarang IPDN sudah mencapai 46 orang. Berarti selama 17 tahun ini setiap tahun rata-rata ada 2 praja meninggal karena kekerasan di STPDN-IPDN. Tidaklah berlebihan jika kemudian rakyat menuntut lembaga tersebut dibubarkan agar tidak banyak memakan korban lagi.
Rekor aksi kekerasan yang ditorehkan IPDN tidak terlepas dari bobroknya sistem pembinaan dari praja senior kepada para yuniornya. Pembinaan semi militer yang diterapkan disana sudah dianggap suatu kewajaran dengan dalih meningkatkan daya tahan fisik. Biasanya hal ini diterapkan untuk memperoleh lencana ataupun status baru seperti masa orientasi.
Tidak hanya itu saja, ada fenomena yang cukup menyedihkan yaitu terjadi praktik mempertukarkan kekerasan dengan materi. Menurut seorang mantan praja (mahasiswa STPDN), yunior yang memberi sejumlah uang kepada senior tertentu akan membebaskan dirinya dari pemukulan para senior bersangkutan. Apabila pengakuan ini benar, yang marak terjadi di lembaga pendidikan calon pamong praja itu tergolong premanisme. Pada tahap ini, tampaknya mereka diam-diam berlatih mengemas ancaman dan penggunaan kekerasan secara sistematis sebagai komoditas. Perilaku ini tidak sekadar merupakan premanisme, tetapi mendekati ciri-ciri terorisme.
Memutus Mata Rantai
Mata rantai kekerasan yang terjadi di IPDN selama ini akibat adanya pembagian kekuasaan layaknya di dunia militer, dimana para praja senior menganggap dirinya lebih superior dengan menempatkan praja yunior sebagai kaum inferior. Dengan anggapan seperti ini maka senior mempunyai hak-hak istimewa dalam mendikte maupun “membina” bahkan menghakimi.
Pengalaman praja senior sewaktu menjadi yunior sering dilaksanakan secara gebyah uyah. Mereka main pukul rata pada yuniornya tanpa memerhatikan segi-segi lain yang kurang selaras. Menurut HC Kelman (1966), aktivitas dalam hal ini kekerasan yang sudah lama dipraktikkan di lingkungan setempat akan dianggap wajar oleh komunitas di tempat itu, meski amat bertentangan dengan nilai-nilai umum di masyarakat. Dalam perkembangannya kekerasan akan dianggap sebagai hubungan sosial yang wajar antar individu.
Begitu pula yang terjadi di IPDN, para praja yunior berusaha menyerap semua yang didapat di sana sebagai sesuatu yang baik karena berada di kampus itu sudah diidamkan sejak lama. Pandangan atau nilai pribadi dikalahkan agar dapat menerima apa-apa yang baru dijumpai meski disadari, hal itu buruk. Bila proses ini berhasil, nantinya akan melahirkan senior penuh death insting yang menganggap bahwa penganiayaan berat sebagai kesenangan.
Ketika penganiayaan terhadap orang tak berdaya telah menjadi hiburan, sebenarnya pelakunya adalah sakit, menderita gangguan kejiwaan akut. Mereka melakukan kekerasan, tidak tahu mengapa hal itu dilakukan, kecuali untuk menikmati derita korban dan memompa ego sebagai pihak yang berkuasa
Sementara dilain pihak praja yunior sebagai korban kekerasan justru cenderung menerima perlakuan tersebut dengan berbagai motif seperti menghindari hukuman yang lebih keras atau tidak ingin dikeluarkan dari kelompok.
Agar tidak terulang dalam melahirkan praja-praja bertangan besi maka diperlukan sejumlah perombakan dan penegakan hukum yaitu,
Pertama, pemecatan hendaknya tidak hanya berlaku bagi para praja pembunuh saja tetapi bagi mereka praja yang terbukti sebagai pelaku kekerasan. Hal ini merupakan langkah awal sebagai peringatan untuk segera menghentikan tindakan-tindakan tidak edukatif tersebut.
Kedua, pembinaan praja di IPDN harus dirombak total. Materi pembekalan militer selama 3 - 6 bulan yang biasanya diberikan kepada praja IPDN yang baru masuk hendaknya dihilangkan. Pembekalan militer inilah yang bisa menyebabkan para praja itu menjadi sok militer. Kondisi inilah yang dapat memantik praja senior merasa lebih superior dari pada yuniornya. Jika perlu sebutan yunior maupun senior dihilangkan agar tidak terjadi dikotomi yang berkepanjangan. Pembinaan praja kedepan jangan hanya berpusat pada IQ dan fisik semata tetapi juga memupuk kecerdasan emosi/hati, inisiatif, optimisme,kemampuan beradaptasi atau meminjam istilah Ary Ginanjar disebut sebagai ESQ.
Ketiga, perlunya sebuah hubungan yang terbuka antara praja senior, yunior dan juga lembaga yang menaunginya. Hubungan yang dewasa dan sehat melalui upaya mempercayai, mendengarkan dan menjelaskan.akan memudahkan para praja menjadi dirinya sendiri secara maksimal.
Keempat, para pejabat di sekolah-sekolah kedinasan harus ikut bertanggungjawab atas semua tindak kekerasan di sana . Pertanggungjawaban pidana semua kejahatan tidak dapat hanya dibebankan kepada para praja saja, sebab mereka termasuk melakukan pembiaran (omission) berlangsungnya penyiksaan sehingga berakibat pembunuhan, padahal mereka dapat mencegahnya.
Sebagaimana menurut John Conrad (dalam Sanford H Kadish,1983), kejahatan dalam dunia pendidikan ini berlangsung karena diberi ruang oleh struktur yang sah, senior diberi hak atau dibiarkan menindas yuniornya, layaknya yang terjadi di IPDN sehingga cukup wajar jikalau masyarakat mencap lembaga tersebut sebagai pencetak pejabat-pejabat tukang jotos yang bisa membunuh sesama calon pengabdi Negara.
Maka tak ada kata lain untuk menepisnya yaitu dengan mengembalikan fungsi sekolah kedinasan sebagai kawah calon abdi rakyat yang simpatik dan berbobot baik moral maupun inteligensinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar